REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim. Dia mengungkapkan, mengalami sakit jantung yang diderita sejak beberapa tahun silam.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/6) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Teddy berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Pernah dapat serangan jantung. Dalam masa penahanan pernah kumat sekali," kata Teddy dalam persidangan tersebut.
Teddy menyebut, dirinya pertama kali mengalami sakit jantung pada Oktober tahun 2020. Pada saat itu, dia harus mendapat perawatan selama lima hari di rumah sakit. Kemudian, sakit jantung Teddy kembali dirasakan di masa penahanan.
"Seminggu setelah penahanan 2021 September (sakit jantung). Karena nggak ada akses obat-obatan, diopname 5 hari," ujar Teddy.
Selain soal keluhan sakit jantung, Teddy menceritakan sebagian asetnya yang kurang terjaga keamanannya. Aset-aset tersebut ialah yang telah disita oleh pihak kejaksaan di sejumlah daerah. Dia berharap, pihak kejaksaaan dapat membantunya menjaga aset itu sebelum diputus pengadilan.
"Tanah karena ada plang disita, ada beberapa tanah yang sudah banyak dipatok masyarakat. Keamanannya, kami minta dibantu," ucap Teddy.
Aset-aset Teddy tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya yang Teddy sebutkan yaitu tanah di Serang 23 hektare, tanah di Kendari 35 hektare, tanah di balikpapan 40-70 hektare, tanah di Jakarta Selatan 1 hektare, tanah di Menpawah 857 hektare.
Teddy meyakini aset-asetnya masih bisa mendulang uang bila nantinya penyitaan dicabut secara resmi oleh kejaksaan. "Ada aset tanah dan hotel masih berjalan baik meski saat pandemi sempat slow down, tapi sekarang membaik," sebut Teddy.
Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.