REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI Teddy Tjokrosapoetro, mengungkap sempat ada kerja sama dengan kakak kandungnya sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Bentjok terjerat dalam kasus yang sama dan masih menjalani agenda sidang.
Hal itu dikatakan Teddy dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/6/2022) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Teddy berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
"Misal (saya) disuruh jadi komisaris. Pada prinsipnya saya ada usaha bersama, ya sama-sama share modal," kata Teddy dalam persidangan tersebut.
Teddy menyebut pernah menjadi komisaris di PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Patut diketahui, Bentjok merupakan komisaris di perusahaan yang sama. Hanya saja, belakangan Teddy memilih mundur dari perusahaan itu karena merasa dirinya tak berkontribusi.
"Awalnya saya sebagai komisaris. Alasan mundur dari pribadi saya enggak punya saham, enggak share apa pun," ujar Teddy.
Selain itu, Teddy menerangkan mengenai perputaran uang di PT Hokindo Properti Investama. Perusahaan itu diduga memperoleh suntikan dana menyangkut kasus ASABRI.
"Kakak adik dengan Benny, saudara enggak tahu transaksi perusahaan Rimo dengan ASABRI?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Teddy.
"Tidak tahu. Saya di pengurusan perseroan. Saham tidak tahu," jawab Teddy.
Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.