Kamis 30 Jun 2022 15:41 WIB

DJP Targetkan Kantongi Rp 70 T dari Tax Amnesty Jilid II

DJP menyebut realisasi Tax Amnesty telah lebih dari Rp 50 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sebesar Rp 70 triliun.
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sebesar Rp 70 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sebesar Rp 70 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, PPh yang diterima negara dari program tersebut hingga pukul 08.00 sebesar Rp 54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,4 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,1 triliun.

“Jumlah setoran, jumlah PPh-nya, kita sudah melewati angka Rp 50 triliun, tepatnya Rp 54,23 triliun sampai pukul 8 pagi. Amin, mudah-mudahan (tembus Rp 70 triliun)," ujarnya saat Last Call Pengungkapan Pajak Sukarela PPS, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,2 triliun. Menurutnya, jelang ditutupnya PPS, antusiasme wajib makin banyak dapat berkontribusi. Tercatat jumlah wajib pajak peserta PPS bertambah 90 ribu dalam satu hari.

"Dari kemarin jam 08.00 pagi sampai sekarang jumlah wajib pajak yang melakukan laporan bertambah sekitar 80 sampai 90 ribu. Jadi, memang ini masih ada satu hari lagi, mudah-mudahan masih terus bertambah," kata Neil.

Per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 212,24 ribu wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan surat keterangan yang dikeluarkan DJP sebanyak  264,24 ribu.

Adapun jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 54,23 triliun yang berasal dari harta bersih terlapor senilai Rp 532,43 triliun. Harta tersebut terdiri atas harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri senilai Rp 54,06 triliun, dan harta investasi senilai Rp 20,24 triliun.

Neilmaldrin menyebut jumlah wajib pajak yang melaporkan harta dalam PPS bertambah signifikan pada Juni 2022 yang merupakan bulan terakhir perhelatan PPS.

"Mei baru 13.518 wajib pajak yang mengikuti PPS dan Juni itu mencapai 200 ribu lebih, signifikan sekali kenaikan pesertanya. Demikian juga, dengan setorannya dari Rp 3 triliun pada Mei, Juni kita lihat tadi sudah tembus Rp 54 triliun," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan berbagai cara agar PPS berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, antara lain dengan menggelar kick off, sosialisasi di setiap kantor wilayah, dan menyediakan call center khusus PPS yakni 1500-008.

"DJP juga selalu melakukan pemantauan, monitoring berita dan media sosial, dan menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi masyarakat terkait PPS ini," katanya.

Menurutnya DJP juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran yang dilakukan secara online. Pihaknya menjamin situs pendaftaran PPS tidak akan down.

"Hari ini last call. Sekali lagi kami imbau wajib pajak yang belum ikut PPS hari ini terakhir. Masih 12 jam lebih, masih banyak waktu dapat ikuti PPS," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement