Kamis 30 Jun 2022 21:05 WIB

KPPU: Pengawasan Galon Kemasan Lebih Penting dari Label

KPPU bisa memakai hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA kemasan galon guna ulang

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menilai ada perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli ‘potensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat tapi perspektif KPPU bahwa regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. 

Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya dikutip Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang. Ningrum membantah pernyataan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat. 

Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat  di dalamnya.  

“Kalau ada isu menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan,” ucapnya.

Pengajar Fakultas Hukum Unpad Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana BPOM membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement