REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan, dapat berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit. Hal itu juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dalam kegiatan Rembuk Stunting, di Kuningan, Kamis (30/6/2022). Upaya percepatan penururnan stunting, dikatakan Ridho, dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Upaya tersebut, akan lebih efektif apabila dilakukan secara konvergen.
"Konvergensi penyampaian layanan, membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran dan pemantauan kegiatan secara lintas sektor," tukas Ridho.
Ridho menilai, kegiatan Rembuk Stunting merupakan langkah penting untuk memastikan integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama. Yakni, antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga/non lembaga pemerintah dan masyarakat. "Oleh karena itu, saya memandang Rembuk Stunting merupakan langkah penting dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Kuningan," cetus Ridho.
Di dalam Rembuk Stunting, melibatkan sektor/lembaga pemerintah, sektor swasta, pendidikan, BAZNAS, organisasi maupun asosiasi. Semuanya bekerja sama menyusun rencana kegiatan dalam upaya konvergensi intervensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kuningan. Ridho menyebutkan, ada 48 desa, yang diakumulasi dari 2019, yang akan dijadikan lokasi fokus (lokus) intervensi pada tahun ini.
Hal itu berdasarkan hasil input data dari berbagai SKPD pada aplikasi Bangda Kemendagri dan Pertemuan Analisis Situasi Program Stunting tanggal 14 Juni 2022. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Intervensi Percepatan Penurunan Stunting antara pihak pertama selaku pemberi layanan (sektor/lembaga pemerintah, sektor swasta, pendidikan, BAZNAS, organiasi profesi, dan asosiasi) dengan pihak kedua selaku penerima layanan, yaitu desa/kelurahan lokasi fokus.