REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi lengkap atau booster masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar daerah yang ingin bebas tes Covid-19. Ia mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian tanpa perlu tes Covid-19, maka harus memenuhi persyaratan tersebut.
Ini disampaikan Satgas menyusul saat ini telah memasuki periode libur panjang sekolah yang memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat. "Dimana untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).
Wiku mengatakan, kebijakan penanganan Covid-19 lainnya yang masih berlaku saat ini antara lain wajib tes Covid-19 RT PCR 3x 24 jam atau antigen 1x 24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin. Sedangkan, bagi mereka yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah agar tidak perlu tes Covid- 19
"Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan ini dikecualiikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," ujar Wiku.
Sementara, untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat, berlaku sesuai level di tiap kabupaten kota. Antara lain, pengaturan kapasitas di atas aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang, yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun keatas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun. "Kemudian yang kedua pemberlakuan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara," ujar Wiku.