Sabtu 02 Jul 2022 13:06 WIB

Julian Assange akan Ajukan Banding untuk Cegah Ekstradisi ke AS

Banding ke pengadilan tinggi jadi upaya terakhir Julian Assange

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Julian Assange. Saudara laki-laki Julian Assange mengatakan pendiri WikiLeaks itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di London untuk mencegahnya diekstradisi ke Amerika Serikat (AS).
Foto: EPA/Andy Rain
Julian Assange. Saudara laki-laki Julian Assange mengatakan pendiri WikiLeaks itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di London untuk mencegahnya diekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Saudara laki-laki Julian Assange mengatakan pendiri WikiLeaks itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di London untuk mencegahnya diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Langkah itu merupakan upaya terakhirnya dalam pertarungan hukum yang ia jalani selama lebih dari sepuluh tahun.

Pria kelahiran Australia itu menghadapi 18 dakwaan di AS. Ia didakwa pasal spionase yang berkaitan pembongkaran rahasia militer dan kabel diplomatik AS yang menurut Washington membahayakan nyawa.

Baca Juga

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Inggris Pritil Patel menyetujui ekstradisinya. Kementerian Dalam Negeri mengatakan pengadilan Inggris sudah menyimpulkan ekstradisinya tidak berkaitan dengan hak asasi Assange, dan ia akan diperlakukan dengan tepat.

Saudara laki-lakinya, Gabriel Shipton mengkonfirmasi tim hukum Assange sudah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Pengadilan harus memberikan persetujuan agar banding didengar, tapi kasus ini tampaknya butuh waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan.

"Kami juga meminta pemerintah Australia untuk segera melakukan intervensi pada kasus ini untuk mengakhiri mimpi buruk ini," kata Shipton, Jumat (1/7/2022).

Drama itu dimulai pada akhir tahun 2010 ketika Swedia meminta Assange diekstradisi dari Inggris atas tuduhan kejahatan pelecehan seksual. Ketika ia kalah dalam kasus itu pada 2012 lalu, ia melarikan diri ke Kedutaan Besar Ekuador di London, tempat ia tinggal selama tujuh tahun.

Ia akhirnya dibawa keluar pada April 2019 kemudian dipenjara karena melanggar pembebasan bersyarat Inggris walaupun kasusnya di Swedia sudah dicabut. Ia kemudian sejak Juni 2020 berjuang untuk tidak diekstradisi ke AS dan masih berada di dalam penjara.

"Kami akan memperjuangkan ini. Kami akan menggunakan setiap jalan untuk banding," kata istrinya Stella Assange usai Patel menyetujui ekstradisinya. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement