REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI-- Polisi mengungkap satu sindikat pengedar narkoba di Jakarta. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah shabu, pil ekstasi, happy five dan bahan pembuat shabu (prekursor) dan menahan lima tersangka.
Dalam sindikat ini, polisi menangkap lima orang yang statusnya kini menjadi tersangka. Kelima tersangka berinsial KN, KB, MPE, MW, dan SI. "Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji Wijyanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6).
Nugroho mengatakan, polisi menangkap tersangka KN, KB, MPE dan MW di hotel kawasan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Keempatnya ditangkap pada Kamis (9/6). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya, yaitu SI. Polisi menangkap SI di rumah kos daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Menurut Nugroho, diduga rumah kos tersebut menjadi tempat memproduksi narkoba. Dari para tersangka, polisi menyita total 49,5 gram kristal shabu, 307 butir ekstasi, 125 tablet Happy Five, 120 shabu cair dan 7500 gram prekursor, serta 1300 mililiter cairan.
Nugroho mengatakan, dari barang bukti yang disita, terdapat barang yang sudah siap untuk diedarkan. Ada juga, katanya, shabu berupa cairan yang tinggal dikeringkan menjadi kristal shabu. Namun, katanya, polisi masih belum menemukan alat produksi narkoba dari para tersangka.
Polisi masih mengembangkan sindikat narkoba ini. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Nugroho, narkoba dan bahan baku pembuatan diperoleh dari KN dan OK. Kini, keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian.