REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) berencana menggelar razia obat kadaluarsa dan ilegal di apotik dan toko obat di Kota Tangsel.
Kepala Seksi Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan Dinkes Tangsel, dr Toni Kusdianto, mengatakan razia ini dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran baik berupa perizinan, peredaran obat keras, hingga obat tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Razia sebelumnya, dari 20 toko obat yang ada di Tangsel, terdapat dua pelanggaran di toko obat di Pamulang dan Pondok Aren," jelas pria berkacamata ini.
Pelanggaran toko obat di Pamulang berupa penjualan obat keras yang seharusnya disertai resep dokter. Sementara pelanggaran toko obat di Pondok Aren, toko obat menjual jamu tradisional tanpa label BPOM.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mendata sekaligus membina ratusan apotek beserta para apotekernya, serta puluhan toko obat yang ada di Tangsel. Pembinaan ini berupa pembinaan perizinan, penempatan obat yang benar, stok obat, hingga keluar masuk obat agar terhindar dari kadaluarsa.
Dinkes Tangsel memang mengaku kewalahan mendata apotek dan toko obat yang menyebar di Tangsel. Baru 230 apotik yang didata berizin, sementara sisanya tidak diketahui status perizinannya.
Hal ini, lanjut Toni, disebabkan masih dipakainya aturan lama mengenai izin apotek yang berlaku seumur hidup. "Peraturan dulu, apotek mengacu kepada apotekernya. Jadi selama apotekernya hidup, ya izinnya selama dia hidup," ujarnya.
Namun demikian, sudah terdapat aturan baru di mana izin operasi apotek mengacu pada izin kerja selama lima tahun. Razia dan pembinaan ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan bekerjasama dengan BPOM.