REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang KH Matin Syarkowi menolak pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Izin Hiburan yang diusulkan DPRD setempat, dalam program legislasi daerah (prolegda) 2012.
"Motto Banten itu iman dan taqwa serta Kota Serang madani hendaknya sinkron. Kota Serang itu miniaturnya Banten, dan 'wajah' bagian muka Banten," katanya di Banten, Kamis (8/12).
Pandangan sosiokultural agamis ini wajib dijaga, karena itu Pengurus Cabang NU Kota Serang, menyesalkan ada beberapa anggota DPRD memasukan Raperda Izin Hiburan dalam prolegda 2012.
Jika raperda menjadi pembahasan untuk ditingkatkan menjadi perda, ia berjanji akan melakukan kampanye dan advokasi terhadap masyarakat agar tidak memilih 45 orang anggota DPRD Kota Serang periode sekarang dalam pemilu 2014.
"Tempat-tempat hiburan malam itu sama sekali tidak berdampak positif bagi masyarakat. Kalaupun DPRD beralasan bahwa raperda itu untuk menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), tapi tolong dikaji aspek sosiokultural dan agama," katanya.
Tempat hiburan, kata dia, dipastikan akan mendatangkan kerugian, dan itu harus disadari oleh para anggota DPRD, dan bagi anggota dewan yang memiliki 'nafsu' mendorong raperda itu, harus segera bertaubat.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penetapan prolegda 2012 yang digelar Selasa (29/11), disepakati dan menetapkan pembahasan 15 raperda untuk tahun 2012, meliputi 10 berasal dari inisiatif eksekutif, dan lima inisiatif legislatif.
Lima raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat, Raperda tentang Izin Hiburan dan Raperda tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah.