REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sebanyak 61 narapidana di Kota Tangerang mendapatkan remisi Natal hari ini. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Imam Santoso, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Sabtu (24/12).
Para narapidana tersebut tersebar di lima LP yang terdapat di Kota Tangerang, Banten. Di LP Kelas I, jumlah narapidana yang mendapat remisi adalah 27 orang. LP Pemuda sebanyak 22 orang. Satu orang di antaranya langsung bebas.
Sebanyak enam narapidana di LP Wanita juga mendapat remisi Natal. Sedangkan, di LP Anak Pria yang mendapat remisi lima orang dan satu orang di LP Anak Wanita.
Remisi yang mereka dapatkan berkisar antara 15 hari hingga 12 bulan. Para narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang divonis karena pidana umum dan narkoba.