REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri menggrebek sebuah Apartemen Taman Anggrek Tower 7 lantai 46 nomor H pada Ahad (8/1) sekitar pukul 12.30 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dan 370 butir ekstasi yang ditempatkan dalam 12 koper. Jika dirupiahkan jumlahnya mencapai Rp 308 miliar.
Polisi juga berhasil menangkap lima orang tersangka, yaitu KTC alias KN (35 tahun), RD (20), F alias R (35), AH (41) dan BR (26). Salah satunya merupakan warga negara Malaysia, yaitu KTC alias KN (35). Ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Malaysia. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan ke kota-kota besar di Indonesia.
Penyitaan sabu dan ekstasi terbesar di awal 2012 ini merupakan hasil pengembangan polisi dari beberapa kasus narkoba. Menurut Kapolres Metro Bandara Internasional Soekarno Hatta Kombespol Reynhard Silitonga penyitaan berawal dari penangkapan RD yang mencoba menyelundupkan sabu dengan berat sekitar 270 gram dari Jakarta ke Banjarmasin pada Kamis 15 Desember 2011 di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 04.30.
Selain RD, jaringan lain yang terlibat adalah jaringan Surabaya. Tersangka AH membawa ekstasi sebanyak 460 butir dari Medan ke Surabaya pada Kamis, 22 Desember sekitar pukul 01.50. Sedangkan F alias R merupakan bagian dari jaringan Jakarta - Pontianak. Ia membawa ekstasi sebanyak 4.448 butir dan sabu 410 gram pada Rabu 28 Desember 2011 pukul 05.45.
Tersangka BR ditangkap di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis, 29 Desember 2011 karena membawa ganja dari Aceh sebanyak lima kilogram ganja.