Jumat 17 Feb 2012 18:24 WIB

MA Menangkan Porta Nigra, Pemprov DKI Ajukan PK Soal Meruya

Fauzi Bowo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fauzi Bowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan.

"Saya tetap akan berjuang dan maju terus pantang mundur bersama-sama dengan masyarakat dengan melakukan upaya-upaya hukum yang ada. Untuk itu, saya meminta agar masyarakat tidak resah dan tetap tenang," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo dalam siaran pers, Jumat (17/2).

Gubernur Fauzi Bowo di Jakarta memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera akan mengajukan perlawanan hukum berupa PK atas putusan MA tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan novum (bukti-bukti baru) sebagai bahan untuk melakukan upaya hukum PK.

"Perlu ada novum (bukti). Jika itu tidak bisa kami tempuh, akan kami ulang ke PN (pengadilan negeri). Makanya, kami lihat bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," kata Fadjar.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan mencari bukti-bukti baru sebagai persiapan untuk mengajukan PK ke MA.

Namun, kata Fadjar, jika dalam PK, kembali dimenangkan oleh PT Porta Nigra, pihaknya akan kembali mengulang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan putusan MA soal perkara tanah di Meruya Selatan yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah salah satu dari tiga perkara yang saling berkaitan satu sama lain yang saat ini perkaranya sedang berproses di ranah hukum.

Sri Rahayu mengatakan, dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, PN memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lanjut dia, belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke MA.

Putusan MA tersebut mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement