REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno Hatta menetapkan anak angkat Rano Karno, Raka Widyarma dan rekan wanitanya, Karina Andetia sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ecstasy. Keduanya ditetapkan terlibat dalam kepemilikan paket berisi lima butir pil ecstasy yang dikirimkan dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, dua orang itu diringkus jajaran kepolisian saat mereka tengah berada di salah satu rumah di Jalan Perkici Raya EB2 No. 42 Bintaro Jaya Sektor 5, Jakarta Selatan.
Polisi, tutur Rikwanto, menyambangi kediaman itu berdasarkan alamat tujuan paket berisi narkoba yang berasal dari Malaysia tersebut. Namun, Rikwanto tidak menjelaskan kepemilikan rumah yang menjadi alamat tujuan paket itu dikirimkan.
Menurut dia, polisi tengah mendalami kasus tersebut dan mengembangkan kemungkinan akan keterlibatan sejumlah orang atas kasus kepemilikan narkoba itu. Rikwanto mengatakan, saat polisi melakukan penangkapan atas mereka, keduanya tidak sedang menggunakan narkoba.
Raka dan Karina, ujar Rikwanto, diringkus karena terlibat dalam kepemilikan paket kiriman berisi ecstasy yang dibeli melalui transaksi internet. Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai paket kiriman dari Malaysia tersebut.
Atas kecurigaan itu, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan melakukan penangkapan atas pemilik paket kiriman itu.
Atas kasus itu, tutur Rikwanto, Raka dan Karina kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bandara Soekarno Hatta. Keduanya, ujar Rikwanto, terus menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ecstasy itu.