REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mulai Rabu (13/3) kemarin, Stasiun Besar Bogor menyatakan pelarangan merokok kepada para penumpang di stasiun. Secara resmi Stasiun Besar Bogor secara resmi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan kampanye larangan merokok di tempat umum di stasiun.
Kampanye larangan merokok di stasiun ditandai dengan dilakukannya penandatangan bersama di atas spanduk berukuran 1,5 x 2 meter yang disediakan oleh pihak stasiun.
Penandatanganan dilakukan oleh pihak stasiun Bogor, PT KAI, Pemkot Bogor, DLLAJ setempat dan Dinas Kesehatan dan juga sejumlah penumpang yang menyatakan dukungan terhadap larangan merokok tersebut.
"Kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat mendukung Perda KTR. Dimana penumpang di larang untuk merokok di tempat umum, seperti stasiun, peron dan gerbong," kata Kepala Stasiun Besar Bogor, Eman Sulaiman, Rabu (14/3).
Eman mengatakan, larangan ini lebih ditujukan kepada penumpang yang merokok di stasiun. Bagi yang berjualan merupakan hak pribadi yang diperbolehkan.
Larangan ini, lanjutnya, sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang agar terhindar dari bahaya rokok.
"Jadi bagi penumpang yang ingin merokok tidak boleh sembarangan seperti di peron, stasiun dan gerbong. Baik itu gerbong ekonomi," katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Eman mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh karyawan dan petugas keamanan. Bagi yang kedapatan merokok akan di berikan teguran.
Larangan merokok ditujukan lebih kepada menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. "Silahkan merokok, tapi jangan di tempat umum yang ada orang lain. Jika ingin merokok sendiri saja, jangan melibatkan orang lain. Penumpang juga kita ingatkan untuk berpartisipasi mengawasinya dan tidak takut menegur bila ada yang merokok di sekitar kita," tegas dia.
Eman menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan merokok di stasiun sejak 1 Maret dengan pemasangan spanduk dan informasi pengeras suara yang rutin di sampaikan setiap satu jam sekali.
Usai melakukan penandatangan dukungan kawasan tanpa rokok. Acara dilanjutkan dengan melakukan pemungutan puntung rokok di sekitar stasiun oleh petugas kebersihan stasiun. Dalam tempo dua menit, sebanyak 11 orang petugas kebersihan mengumpulkan 4,5 kilogram puntung rokok yang ada di sekitar stasiun.