Jumat 16 Mar 2012 10:56 WIB

DAHSYAT dan SAJA Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPUD Bekasi

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Didi Purwadi
Pilkada Bekasi
Foto: wartakotalive
Pilkada Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, Cikarang -- Dua tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi tidak puas dengan keputusan KPU Daerah yang memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (NERO) dalam Pemilukada 2012. Untuk menunjukkan sikap ketidaksetujuan mereka terhadap putusan KPU itu, tim sukses pasangan SAJA dan DAHSYAT menolak menandatangani berkas berita acara rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi.

Budi Purwanto, tim sukses pasangan nomor urut 2 Sa’dudin-Jamalulail Yunus (SAJA), mengatakan pihaknya tidak menandatangani berkas rapat pleno karena ada dugaan telah terjadi kecurangan Pemilukada berupa politik uang. Tudingan kecurangan itu diarahkan pada pasangan nomor urut satu.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan digunakan untuk bukti dalam gugatan ke  Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan paling lambat 3 hari setelah penetapan pemenang Pemilukada,” kata Budi.

Sedangkan Aa Surawan, anggota tim sukses pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT), mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi surat suara yang berlangsung di Kantor KPU. Karena, mereka menilai telah terjadi kecurangan.