REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Masyarakat Subang diimbau tak bertindak anarkis saat melakukan aksi unjukrasa terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas bupati nonaktif, Eep Hidayat. Polda Jabar dan Polres Subang akan melakukan pengamanan optimal agar situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah tersebut tetap terjaga.
"Jangan bertindak anarkis dan jangan melakukan perbuatan melanggar hukum," imbuh Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Putut Eko Bayuseno, melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, Jumat (24/2).
Menurut Martinus, jika masyarakat akan menyampaikan aspirasinya terkait putusan MA, harus memperhatikan pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap aksi unjukrasa anarkis dan menganggu keamanan dan ketertiban umum. "Kami mengimbau masyarakat tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya," kata dia.
Terkait aksi unjukrasa Kamis (23/2) yang berakhir dengan perusakan fasilitas di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Subang, Polres setempat telah mengamankan lima orang. Status mereka, kata dia, masih sebagai saksi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus pengrusakan tersebut tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Baru lima orang yang kita amankan," ungkap Martinus.