Senin 13 Jun 2011 16:40 WIB

Di Kudus, Truk Wajib Jalan di Lajur Kiri

Truk melintas di lajur kanan
Foto: Edwin/Republika
Truk melintas di lajur kanan

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mulai meningkatkan sosialisasi terhadap pengemudi truk agar menggunakan lajur kiri jalan, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Raden Slamet Santoso melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Umbar Wijaya di Kudus, Senin, sosialisasi truk gunakan lajur kiri jalan dimulai sejak awal Juni 2011 di dua titik pos sosialisasi.

Kedua pos tersebut berada di Jalur Lingkar Kudus, yakni di Pos Ngembal dan Tanjung sama-sama berada di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Selain mendapatkan informasi tentang pemberlakuan mobil truk wajib menggunakan lajur kiri jalan, katanya, pengemudi juga mendapatkan selebaran terkait ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 108 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika melanggar, akan ditindak oleh petugas yang bertugas di pos pantau," ujarnya.

Sementara pos pantau yang bertugas mengecek tingkat kepatuhan pengemudi, berada di dua lokasi, yakni di Pos SPBU Payaman dan Pos Rumah Kembar di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus.

"Nantinya, petugas yang berada di pos pantau bisa langsung menindak tegas pengemudi truk yang tidak mematuhi penggunaan lajur kiri karena masing-masing nopol kendaraan yang mendapatkan sosialisasi dicatat petugas di pos sosialisasi," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa ditekan, mengingat kendaraan yang memiliki kecepatan lebih tinggi bisa mendahului lewat lajur kanan dengan aman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement