REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mulai meningkatkan sosialisasi terhadap pengemudi truk agar menggunakan lajur kiri jalan, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Raden Slamet Santoso melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Umbar Wijaya di Kudus, Senin, sosialisasi truk gunakan lajur kiri jalan dimulai sejak awal Juni 2011 di dua titik pos sosialisasi.
Kedua pos tersebut berada di Jalur Lingkar Kudus, yakni di Pos Ngembal dan Tanjung sama-sama berada di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.
Selain mendapatkan informasi tentang pemberlakuan mobil truk wajib menggunakan lajur kiri jalan, katanya, pengemudi juga mendapatkan selebaran terkait ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 108 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika melanggar, akan ditindak oleh petugas yang bertugas di pos pantau," ujarnya.
Sementara pos pantau yang bertugas mengecek tingkat kepatuhan pengemudi, berada di dua lokasi, yakni di Pos SPBU Payaman dan Pos Rumah Kembar di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus.
"Nantinya, petugas yang berada di pos pantau bisa langsung menindak tegas pengemudi truk yang tidak mematuhi penggunaan lajur kiri karena masing-masing nopol kendaraan yang mendapatkan sosialisasi dicatat petugas di pos sosialisasi," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa ditekan, mengingat kendaraan yang memiliki kecepatan lebih tinggi bisa mendahului lewat lajur kanan dengan aman.