REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Kasus pembobolan kotak amal yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tidak hanya di tempat ibadah yang berukuran kecil, menyusul kasus serupa juga terjadi di masjid besar dan ramai pengunjung seperti Masjid Menara Kudus. Kapolres Kudus AKBP Raden Slamet Santoso didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Suwardi, di Kudus, Senin, membenarkan adanya pembobolan kotak amal milik Masjid Sunan Kudus pada Minggu (19/6) sekitar pukul 23.30 WIB. "Tetapi, tersangka pelaku pencurian yang bernama Mahmud (39) asal Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, berhasil ditangkap," ujarnya.
Saat itu, kata dia, tersangka pelaku sengaja datang ke masjid yang ada di kompleks Makam Sunan Kudus untuk mengikuti shalat Isya berjamaah. "Ketika mengetahui situasi masjid sepi, tersangka pelaku mendekati kotak amal lalu membawanya ke tempat salat perempuan," ujarnya.
Di lokasi yang dianggap tersembunyi itu, pelaku mencongkel kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp320.900 dengan menggunakan alat yang dipersiapkan dari rumah. Setelah berhasil membobol kotak amal, pelaku tergiur mencuri uang yang tersimpan di kotak amal lainnya memanfaatkan kondisi masjid sepi pengunjung.
Hanya saja, kata dia, salah seorang pengunjung mempergoki aksi pelaku, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pengurus masjid. "Setelah ditangkap dan ditanya, pelaku mengakui mengambil uang di dalam kotak amal," ujarnya.
Selanjutnya, pengurus masjid melaporkan pelaku tersebut kepada ke Polres Kudus untuk diproses secara hukum. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp320.900, sebuah pahat kayu untuk mencongkel kotak, dan kotak amal masjid. Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana.
Pada kesempatan tersebut, Slamet mengingatkan, semua pengelola tempat ibadah untuk mengawasi kotak amal yang menyimpan uang sumbangan dari pengunjung masjid. Ia juga memberikan apresiasi kepada pengunjung masjid dan pengurus yayasan yang tidak main hakim sendiri dan memilih menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.