Jumat 21 Oct 2011 18:36 WIB

Provokator Kerusuhan di Ambon Ditangkap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri mengakui adanya penangkapan seseorang yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan yang terjadi di Ambon, Maluku. Provokator ini ditangkap sebelum meledakkan bom molotov di kios bensin eceran.

"Ya, Polda Maluku telah menangkap seorang yang diduga akan membuat kerusuhan dengan melemparkan bom," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Jumat (21/10).

Anton menambahkan pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (20/10) kemarin sekitar pukul 23.00 WIT. Pelaku berinisial RM berusia sekitar 31 tahun dan ditemukan 10 butir peluru kaliber 38. Peluru tersebut telah disita penyidik Polda Maluku beserta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Saat ini, RM masih diperiksa penyidik Polda Maluku dan akan disangkakan dengan pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api. "Dia akan dijerat dengan UU Darurat karena memiliki bom. Masih diperiksa di sana (Mapolda Maluku)," jelasnya.

Sementara itu, kasus upaya untuk memprovokasi dilakukan dua orang yang menggunakan sepeda motor berupaya melempar sebuah bom di sebuah toko di Jalan Mardika, Kota Ambon, Maluku. Menurut Polri, ternyata bom tersebut hanya bom yang berbentuk petasan dan tidak berkekuatan besar.

"Tadi malam (20/10) di Jalan Mardika dekat Hotel Cenderawasih ada orang naik sepeda motor dan yang satu melempar bom. KIta lagi buru dua orang ini, belum tertangkap," tegas mantan Kapolda Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement