Senin 05 Dec 2011 20:33 WIB

Ada-ada Saja...Anggota DPRD Ini Diduga 'Nyambi' Jadi Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantansingingi, Riau, berinisial Ms diringkus petugas kepolisian setempat karena diduga terlibat jaringan pengedar narkoba.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Syarif Pandiangan dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Senin, mengatakan, bersama Ms juga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,25 gram.

Ia menguraikan, penangkapan pejabat sekaligus wakil rakyat itu sebelumnya diawali oleh penangkapan dua orang tersangka yang diduga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dari laporan masyarakat, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan atas jaringan narkotika di Kuantansingingi.

"Dua orang yang masing-masing berinisial Iy dan Dk, warga setempat itu, berhasil diringkus di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuantansingingi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Dari keduanya, kata Pandiangan, juga didapat barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu. "Sabu-sabu itu didapat dari saku celana sebelah kiri tersangka Iy," ujarnya.

Keduanya yang diduga sebagai pecandu narkotika ini, kata AKBP Pandiangan, kemudian digiring ke Markas Polres Kuantansingingi untuk dimintai keterangan dan sebagai upaya pengembangan.

"Saat diperiksa, kedua pemakai itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang tersangka lainnya berinisial Ms yang tidak lain adalah seorang anggota DPRD setempat," katanya.

Ms, demikian Pandiangan, juga berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan kedua tersangka sebelumnya. "Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya atas jaringan peredaran narkotika di Kuantansingingi," kata Syarif Pandiangan.

Tulisan ini sekaligus meralat berita terkait sebelumnya, dimana Ms sempat disebut sebagai Ketua DPRD Kuantansingingi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement