REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Mabes Polri yang mem-back up Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengantongi penanggung jawab terkait ambruknya Jembatan Mahakam II, Kutai Kertanegara. Namun begitu, Polri belum dapat menetapkannya sebagai tersangka, karena masih menunggu keterangan dari saksi ahli konstruksi.
"Sudah jelas penanggungjawabnya, tapi belum bisa (jadi tersangka). Kita butuh pernyataan dari saksi ahli, khususnys ahli konstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12).
Saud menjelaskan tim penyidik dari Mabes Polri yang juga mem-back up Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih mendalami sebanyak 37 orang saksi. Mengenai penetapan tersangka, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli.
Saksi ahli khususnya ahli konstruksi ini didatangkan dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Himpunan Asosiasi Konstruksi Indonesia (HAKI). Keterangan dari saksi ahli ini akan menentukan penyebab ambruknya salah satu jembatan terpanjang di Indonesia ini.
"Saksi ahli yang akan kasih tahu bagaimana bebannya, apakah ada adonan semen yang kurang. Juga akan dilihat faktor kelalaian. Kalau sudah ada unsur perbuatannya akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus berupaya untuk melakukan pencarian korban. Namun derasnya arus Sungai Mahakam menjadi kendala. Reruntuhan jembatan pun belum dapat diangkat. "Kita tidak bisa menentukan waktu penyelesaian evakuasi, akan dilihat cuaca juga," kilahnya.