REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta kasus pembakaran kompleks pesantren Syiah di Kabupaten Sampang, Madura diselesaikan secara hukum. "Penyelesaian kasus di Sampang harus melalui mekanisme hukum," ujar Mahfud MD, kepada Republika (30/12) di IPB Dramaga Bogor, Jawa Barat.
Secara hukum, kata Mahfud, peristiwa pembakaran pesantren Syiah harus dilihat dalam dua aspek. Aspek pertama yakni kekerasan dan aspek kedua yakni penodaan agama.
Khusus untuk aspek penodaan agama, bila memang benar terjadi, aparat hukum bisa menggunakan Undang-undang No 1 tahun 1960 tentang penodaan agama. "Yang kekerasan harus diselesaikan sesuai hukum. Yang penodaan agama kalaupun ada juga harus diselesaikan dengan hukum penodaan agama," katanya menegaskan.
Seperti diketahui, Kamis (29/11) terjadi aksi pembakaran di kompleks pesantren Syiah yang berada di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Karangpenang. Kabarnya pembakaran ini dipicu ketidaksenangan warga terhadap Tajul Muluk, pimpinan pesantren, yang menyebarkan ajaran Syiah selama lima tahun terakhir.