Selasa 05 Jul 2022 06:33 WIB

Polisi Gadungan Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi karena Terlilit Utang

Polisi gadungan berpura-pura mencari tersangka kasus narkoba sebelum menusuk korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
  Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragamnya, ilustrasi. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang polisi gadungan pria berinisial RZM (23 tahun) yang melakukan penusukan ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragamnya, ilustrasi. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang polisi gadungan pria berinisial RZM (23 tahun) yang melakukan penusukan ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang polisi gadungan pria berinisial RZM (23 tahun) yang melakukan penusukan ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku RZM tega menusuk SR (51) dan MER (26) karena terlilit utang sebesar Rp 500 ribu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pelaku ingin mencari cara cepat untuk melunasi utang tersebut. Sehingga pelaku mencari korban secara acak untuk memeras. Dalam aksinya korban mengenakan atribut polisi, seperti rompi bertuliskan polisi, masker dengan logo polisi, dan lainnya.

Baca Juga

“Untuk membayar utang yang bersangkutan (tersangka) kepada pacarnya, sudah satu tahun (utang) belum terbayar," ujar Hengki kepada awak media saat konferensi pers, Bekasi Kota, Senin (4/7/2022).

Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Cipete Raya Kecamatan Mustikajaya, Kelurahan Mustikasari, Kota Bekasi, pada Kamis 30 Juni 2022 itu. Menurut Hengky, pelaku RZM berpura-pura mendatangi rumah korban untuk menangkap suami korban karena terlibat narkoba. Namun, ketika itu pelaku gagal melakukan pemerasan terhadap korban. Ketika mengetahui bahwa suami korban tidak ada di rumah, pelaku pun memaksa masuk rumah. Keluarga korban ketakutan, kemudian berteriak meminta tolong, kemudian pelaku pun melakukan penusukan kepada korban. 

"Seolah petugas polisi yang datang, (pelaku) mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," kata Hengki.

Tidak butuh lama pelaku ditangkap pada 1 Juli 2022. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RZM, di antaranya sebilah pisau, rompi polisi, dan sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku RZM akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement