Rabu 06 Jul 2022 12:07 WIB

Benarkah Orang yang Ingin Berqurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?

Hukum ini hanya berlaku bagi orang yang akan menyembelih qurban.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Benarkah Orang yang Ingin Berqurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?
Foto: pxhere
Benarkah Orang yang Ingin Berqurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idul Adha 2022 semakin dekat. Sebagian Muslim mungkin belum tahu jika mereka berqurban dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan qurban dipotong.

Dilansir dari About Islam, Selasa (5/7/2022), disarankan bagi siapa saja yang ingin berqurban untuk tidak menghilangkan apapun dari rambut dan kuku atau kulitnya sampai dia menyembelih hewan qurban. Jika dia melakukannya, dia harus bertobat kepada Allah SWT dan tak perlu membayar kafarat.

Baca Juga

Dalam hal ini, orang yang pernah menjadi mufti Arab Saudi yaitu Sheikh Ibn Baz menyatakan barang siapa hendak berqurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, baik telah terlihatnya hilal atau karena telah lewat 30 hari Dzul-Qidah, maka tidak dianjurkan baginya mencukur sehelai rambut atau kulitnya sampai dia menyembelih hewan qurban.

Ummu Salamah (RA) melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata: "Ketika Anda melihat bulan baru Dzulhijjah, ketika 10 hari dimulai, dan siapapun di antara kamu yang ingin berqurban, hendaklah dia menahan diri (dari memotong) rambut dan kukunya." (HR Ahmad dan Muslim). Menurut versi lain, "janganlah dia mencabut apapun dari rambut dan kukunya sampai dia mempersembahkan qurban." Menurut versi lain "dia tak boleh menyentuh rambut atau kulitnya."

Jika ia berniat berqurban pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka ia harus menahannya sejak ia memiliki niat itu dan tidak ada dosa baginya atas apapun yang telah ia lakukan sebelum timbul niat tersebut.

Alasan larangan ini adalah ketika orang yang ingin berqurban bergabung dengan jamaah haji dalam beberapa ritual haji, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan qurban. Ia juga bergabung dengan mereka dalam ciri ihram, yaitu menahan diri dan memotong rambut.

Hukum ini hanya berlaku bagi orang yang akan menyembelih qurban. Itu tidak berlaku bagi orang yang dipersembahkan qurban karena nabi Muhammad SAW telah bersabda "Jika salah satu dari kalian ingin berqurban". Beliau tak mengatakan "pengorbanan yang ditawarkan atas namanya."

Nabi Muhammad SAW biasa mempersembahkan qurban atas nama anggota rumah tangganya dan tidak diriwayatkan bahwa baginda Nabi menyuruh mereka menahan (memotong kuku dan rambut mereka dan lain-lain). Berdasarkan hal ini, diperbolehkan bagi keluarga orang yang akan berqurban untuk mencukur rambut, kuku, dan kulitnya pada 10 hari pertama Dzulhijjah.

Jika orang yang hendak menyembelih hewan qurban menghilangkan sesuatu dari rambut, kuku, dan kulitnya maka ia harus bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi tetapi ia tak perlu membayar kafarat. Jika dia melakukan salah satu dari hal-hal itu karena lupa atau ketidaktahuan atau rambut rontok tanpa sengaja, maka dia tidak berdosa.

Jika dia perlu mencabutnya, maka dia boleh melakukannya dan tidak ada kesalahan baginya jika kuku patah kemudian itu mengganggunya, maka dia memotongnya. Atau jika rambut masuk ke matanya dan dia mencabutnya atau dia perlu memotong rambutnya untuk mengobati luka dan sejenisnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement