Jumat 08 Jul 2022 05:31 WIB

BPBD Jatim Dirikan Pos Terpadu Pengendalian PMK di 10 Titik

Hingga awal Juli tim BPBD telah melakukan penyemprotan di 32 kabupaten/kota.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyemprotkan cairan disinfektan pada kambing yang memasuki kawasan Pasar Hewan Muning di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan penjualan hewan di pasar dengan pemeriksaan kesehatan, menolak hewan dari luar daerah, dan menyemprotkan disinfektan guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan menjelang Idul Adha.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyemprotkan cairan disinfektan pada kambing yang memasuki kawasan Pasar Hewan Muning di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan penjualan hewan di pasar dengan pemeriksaan kesehatan, menolak hewan dari luar daerah, dan menyemprotkan disinfektan guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan menjelang Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Badan Penanganan Bencana Daerah Jawa Timur mendirikan pos terpadu sebagai pengendalian dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 10 titik di wilayah setempat."Ini dilakukan untuk pembatasan lalu lintas serta pengetatan mobilitas ternak yang masuk dan keluar di wilayah Jatim," ujar Kepala Pelaksana BPBD Jatim Budi Santosa di Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Sebanyak 10 titik Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK (PTP2 PMK) didirikan di Penyeberangan ASDP Banyuwangi, Exit tol Ngawi, Kecamatan Mantingan Ngawi, Kecamatan Jenu Tuban dan akses Jembatan Suramadu sisi Surabaya.Berikutnya di Kecamatan Plaosan Magetan, Kecamatan Punung Pacitan, Kecamatan Donorojo Pacitan, Kecamatan Badegan Ponorogo dan Kecamatan Padangan Bojonegoro.

Baca Juga

Posko terpadu melibatkan BPBD kabupaten/kota, TNI dan Polri, Dinas Peternakan kabupaten/kota, Dinas Perhubungan kabupaten/kota hingga Satgas PMK kecamatan. Hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko, kata dia, adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK seperti daging segar dan kulit.

Ia juga telah meminta BPBD di delapan kabupaten/kota yang membawahi 10 titik lokasi posko untuk mendukung kegiatan keposkoan.Rencananya, kegiatan posko terpadu pengendalian PMK akan berlangsung hingga 15 Juli 2022.Selain itu, untuk memperkuat fungsi keposkoan, BPBD Jatim juga akan menurunkan tim monitoring di semua posko terpadu untuk melihat progres dan capaian kerja dalam melakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK.

Sebelum pendirian posko, Tim BPBD Jatim juga telah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar hewan, rumah potong hewan dan kandang ternak. Hingga awal Juli, lanjut dia, tim dari BPBD Jatim telah melakukan penyemprotan di 32 kabupaten/kota."Sebaran sasarannya di 128 lokasi pasar hewan, 112 rumah potong hewan dan 28 kandang hewan," ucap Budi Santosa.

"Nantinya yang melintas wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk antardaerah atau antarprovinsi, kecuali dari Bali yang masuk atau keluar tidak diperbolehkan," katanya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan wabah PMK ternak sebagai keadaan darurat.Penetapan status darurat tersebut ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melalui Surat Keputusan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement