REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, hak tubuh sangat diperhatikan karena Islam membutuhkan keadaan kaum Muslimin yang kuat dan sehat jasmani serta rohaninya.
Tohir Bawazir dalam buku Top 10 Masalah Islam Kontemporer menjelaskan, karena hak tubuh harus perhatikan kebutuhannya, maka umat Islam diperintahkan hal-hal yang bermanfaat baginya dan menghindari hal-hal yang membahayakan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Mukmin yang kuat lebih Allah cintai daripada Mukmin yang lemah,".
Maka itu, sejumlah hak-hak tubuh pun harus diperhatikan. Antara lain membersihkan badan dengan air ketika buang air, sehingga tidak tersisa najis/kotoran di tubuhnya. Kemudian, dilarang buang air di bawah pohon yang biasa disinggahi manusia, di air yang bergerak, maupun di pinggir jalan yang biasa dilalui manusia.
Umat Islam juga ditekankan untuk menggunakan tangan kiri untuk cebok dan menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum atau melakukan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif. Jangan lupa, dianjurkan juga untuk membersihkan gigi setiap hari.
Hak tubuh lainnya adalah dengan berwudhu. Ini merupakan sarana untuk selalu membersihkan tubuh dari kotoran fisik dan kotoran dosa. Lalu menjaga kebersihan pakaian, tempat tinggal, agar badan terhindar dari segala macam potensi penyakit.
Menghindari diri dari orang yang berpenyakit menular. Entah itu kusta ataupun virus lainnya yang sekarang masih berkembang. Perintah memberishkan najis dari jilatan anjing dengan tanah maupun air. Tidak berlebihan dalam makan dan minum karena dapat menyebabkan penyakit.
Umat Islam juga dilarang untuk berhubungan intim dengan pasangan halalnya ketika sedang haid. Selain itu di sisi ini, pandangan medis dan kesehatan juga mengamini bahwa hikmah dari meninggalkan hubungan intim suami istri saat haid dapat menjauhkan diri dari penyakit.
Hak tubuh yang lain juga termasuk larangan makan bangkai, darah, miras, narkoba, dan daging babi. Karena kesemuanya berbahaya bagi kesehatan tubuh dan jiwa. Tubuh juga harus dijauhkan dari zina dan juga hubungan LGBT guna terhindar dari penyakit-penyakit yang berbahaya, terlebih kedua aktivitas itu merupakan haram hukumnya dalam Islam. Dan jangan lupa, umat Islam senantiasa dianjurkan untuk berolahraga dan melatih kebugaran fisik.