Hari pencoblosan Pemilu 2019 semakin dekat. Para Caleg dan juga masyarakat makin gencar melakukan kampanye di berbagai tempat dengan berbagai Alat Peraga Kampanye.
Namun di beberapa tempat, pemasangan APK dinilai banyak melanggar aturan. Seperti di daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Banyak warga yang memasang APK di wilayah taman pemakaman umum. Sebagaimana diketahui, taman pemakan umum termasuk fasilitas umum.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di areal makam daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Pagar-pagar di depan makam pun sudah dipenuhi dengan spanduk-spanduk caleg. Bahkan beberapa ada yang diletakkan di dalam wilayah makam. Penulis merasa kebingungan dengan semua ini, memangnya para penghuni makam ada yang mengikuti pemilihan umum?.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di areal makam daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Semoga seluruh APK ini bisa segera di lepas dan dipindahkan ke tempat lain yang lebih baik dan bisa dilihat banyak orang. Selain itu juga agar area makam tak terkotori oleh spanduk bekas milik para Caleg tersebut.
Pengirim: Muhammad Tiarso Baharizqi