Kamis 04 Jul 2019 12:49 WIB

Tip Bebas Tilang Elektronik Bagi Retizen

Periksa kelengkapan sebelum berkendara jadi tips bebas tilang utama

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Sejak awal bulan Juli kemarin Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik E-TLE (electronik - trafic law enforcement) dengan fitur baru. Fitur tersebut bisa melihat di dalam mobil pengendara.

Ada delapan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan E-TLE. Pelanggaran tersebut seperti melawan arus, membonceng lebih dari satu orang, pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. Agar kalian terbebas dari tilang elektronik, berikut tips - tipsnya.

Baca Juga

1. Periksa kelengkapan kendaraan

Sebelum berkendara ada baiknya kalian memeriksa lagi kondisi kendaraan. Seperti lampu, spion, ban dan sebagainya. Jika kita tidak mengecek terlebih dahulu, misalnya di tengah perjalanan lampu kendaraan ternyata mati maka kalian akan kena tilang elektronik.

2. Lengkapi surat - surat kendaraan

Salah satu hal terpenting saat berkendara adalah kelengkapan surat - surat kendaraan. Dengan melengkapi surat - surat ini kalian tak perlu was-was tertilang.

3. Disiplin menggunakan helm dan sabuk pengaman

Banyak orang yang masih mengabaikan dan nekat tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman. Namun, kali ini jangan coba - coba sebab fitur kamera tilang elektronik kini bisa merekam sampai ke dalam mobil dan bisa mendeteksi orang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

4. Pelat nomor sesuai dengan surat berkendara

Data kendaraan yang berplat B sudah terdata dengan baik. Sehingga, saat Anda mengendara kendaraan namun tidak sesuai dengan surat kendaraan Anda tetap akan ketahuan.

5. Bagi pengendara motor, harus menyalakan lampu besar pada siang hari

Sebelum berangkat jangan lupa cek apakah lampu besar sudah menyala. Terkadang, jika kita tidak sering mengecek kita tidak sadar ternyata lampu motor belum menyala.

6. Motor harus lajur kiri jika ada kanalisasi

Pengendara motor harus selalu memperhatikan jalan - jalan yang dikanalisasi. Sehingga, tidak salah masuk ke jalur cepat.

7. Taati lampu merah dan marka jalan

Ada dan tidaknya tilang elektronik jika pengendara tertib dan disiplin dalam mengemudi tentunya tilang elektronik ini bukan masalah besar. Taati lampu merah dan marka jalan,  bisa dipastikan kalian tidak akan pernah kena tilang elektronik.

Pengirim: Umi Soliha, Jakarta

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement