Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud) menuai kontroversi di kalagan masyarakat. Pasalnya banyak orang tua murid yang mengeluh akibat kebijakan tersebut. Bagaimana tidak, para wali murid mengkhawatirkan nasib anak mereka, apakah dapat masuk di sekolah negeri atau tidak. Padahal, anak mereka merupakan anak yang berprestasi.
Kebijakan zonasi tersebut diambil oleh pemerintah demi mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Dimana setiap anak berhak sekolah di sekolah favorit, ataupun dekat dengan rumah mereka. Sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit ataupu non-favorit. Kemudian anak-anak yang berprestasipun dapat merata disetiap sekolah, tanpa bertumpu pada satu sekolah saja.
Kebijakan sistem zonasi seyogianya merupakan suatu kebijakan yang amat bagus. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan pemerataan sarana dan prasarana dalam setiap sekolah, terkhusus daerah-daerah pedalaman. Mengingat problem kastanisasi dalam dunia pendidikan tidak akan terjadi, jika semua sekolah memiliki fasilitas dan keunggulan yang sama. Ditambah lagi letak strategis sekolah di setiap wilayah Indonesia, terkhusus daerah terpencil.
Oleh sebab itu, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Mengingat pendidikan juga merupakan kebutuhan bagi masyarakat dan tangungjawab negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Pengirim: Siti Komariah, S. Pd.I (Komunitas Peduli Umat), Konda, Sulawesi Tenggara