Rabu 13 Jul 2022 03:11 WIB

Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Mencapai 464 Orang

Sebanyak 133 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Aksi kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Aksi kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode Januari-Juni 2022 mencapai 464 orang dengan 443 kasus. Data itu merupakan hasil akumulasi yang dicatat oleh petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kaltim.

"Kami terus melakukan berbagai langkah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meminimalkan kasus ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita di Samarinda, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, total korban kekerasan yang mencapai 464 orang tersebut terdiri dari 218 korban anak atau 47 persen, selebihnya 246 korban merupakan perempuan dewasa atau sebesar 53 persen. Dari total korban, lanjut Noryani, korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda yang mencapai 221 orang, sisanya terbagi dari sembilan kabupaten/kota.

Sedangkan korban kekerasan difabel terbanyak berasal dari Kota Bontang, yaitu 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 158 korban dengan korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda, yaitu 80 korban.

Ia melanjutkan, di tingkat Kaltim, korban kekerasan anak terbanyak merupakan korban kekerasan seksual yang mencapai 133 korban. Sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik yang sebanyak 165 korban.

"Untuk kasus kekerasan anak dan perempuan, jumlah terbanyak terjadi pada kekerasan dalam rumah tangga, yakni tercatat sebanyak 91 korban anak dan 150 korban perempuan dewasa," kata dia.

Noryani mengimbau semua pihak terus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk merumuskan kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Hal itu bertujuan mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

"Karena kita ingin kasus ini tidak bertambah, sehingga penanganan kasus dan pencegahannya harus melibatkan banyak pihak dan lintas sektor," kata Soraya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement