REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan vonis sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow yang belum bersifat mengikat. Hal itu karena MS Glow mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan, pihaknya tetap beroperasi normal.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen Haki pada 2016," katanya di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan, pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Haki Kemenkumham) untuk mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Shandy Purnamasari menganggap, PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan perusahaannya. Alhasil, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use.