Jumat 15 Jul 2022 14:06 WIB

Polda Jabar Kembali Tangkap Satu Mandor Penimbun Gas Subsidi di Subang

Mandor yang ditangkap di Jateng berperan mengawasi operasi penimbunan gas bersubsudi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebegan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.
Foto: dokumentasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebegan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat kembali menangkap satu orang mandor penimbun gas subsidi di lahan yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Sebelumnya, dua orang berhasil diamankan yaitu satu mandor berinisial TS (42 tahun) dan seorang juru angkut.

"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, Jumat (15/7/2022).

Dia menuturkan, mandor yang ditangkap di Jawa Tengah beroeran mengawasi operasi penimbunan gas bersubsidi. "Perannya sebagai mandor 2," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penimbun gas subsidi di sebuah lahan di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari. Dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu TS (42 tahun) yang berperan sebagai mandor dan satu orang sebagai juru angkut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Patokbeusi, Subang. Selanjutnya tim gabungan Polda Jabar dan Polres Subang berhasil mengungkap sindikat penimbun.

"Kami jajaran Polda Jabar berkolaborasi dengan Polres Subang melaksanakan penindakan pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan pengangkutan kemudian penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas elpiji," ujarnya saat berada di lokasi penimbunan gas elpiji, Kamis (14/7/2022).

Dia menuturkan, pengungkapan berhasil dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (14/7/2022). Modus operandi para tersangka yaitu beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk mengelabui para petugas.

Arief melanjutkan, mandor TS bekerja sama dengan salah seorang sopir pembawa gas elpiji subsidi yang berasal dari vendor PT Elpindo dari Indramayu dan saat ini kabur. Sebelum akan dibawa ke Majalengka, isi gas pada mobil tanki dengan kapasitas 20 ribu kilogram ini dikurangi.

"Setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilogram yang diturunkan dari setiap tangki itu," katanya. Dia mengatakan, mereka memindahkan gas dengan cara memakai selang yang dibantu genset untuk menyedot gas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement