REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Tarif pungutan sawit dan turunannya menjadi nol mulai Jumat (15/7) hingga 31 Agustus 2022. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 115/PMK.05/2022 terkait perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementrian
Keuangan.
"PMK ini menurunkan tarif pungutan ekspor jadi nol kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO dan kelapa sawit dan turunannya," katanya setelah konferensi pers FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022).
Setelah periode waktu tersebut, tarifnya menjadi progresif. Tarif pungutan akan mengikuti harganya. Jika harga naik maka tarif turunan juga akan ikut naik, begitupun sebaliknya.
Harga berfluktuasi
Harga crude palm oil (CPO)/minyak sawit mentah masih terus naik turun atau berfluktuasi dengan harga Rp 8.000 ke bawah per kg -nya. Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Darma Sucipto mengatakan setelah sempat mencapai harga Rp8.000 per kg pada 14 Juli, harga CPO turun lagi menjadi Rp 7.921 per kg di 15 Juli.
Harga CPO di Juli,jauh di bawah harga posisi Juni dan bulan-bulan sebelumnya. Pada awal Juni, harga CPO misalnya Rp 12.986 per kg. "Walau sempat turun, tapi posisi akhir Juni 2022, harga masih di atas Rp 8.000 per kg."
Harga CPO terus turun dari April yang Rp 16 ribuan per kg. Harga CPO anjlok mulai 3 Juni 2022 atau tinggal Rp 9.215 per kg dan terus turun. Darma menyebutkan, penurunan harga dampak melemahnya permintaan CPO.Kemudian turunnya harga minyak mentah dan minyak nabati lainnya.
"Dikhawatirkan harga turun lagi karena sudah mendekati masa panen puncak," ujarnya.