Rabu 20 Jul 2022 08:05 WIB

Google Play Store Tawarkan Pembayaran Aplikasi Pihak Ketiga

Pengembang bisa menghindari sistem penagihan Google Play tanpa penalti.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Google Play Store. Ilustrasi
Foto: androidheadlines.com
Google Play Store. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai hasil dari Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA), Google menawarkan pembayaran aplikasi pihak ketiga. Sekarang setiap pengembang yang mendistribusikan aplikasi atau game di Eropa dapat menghindari sistem penagihan Google Play tanpa penalti. Perubahan tersebut terjadi setelah dorongan serupa di Korea Selatan.

“Mulai hari ini, Google tidak akan menghapus atau menolak pembaruan aplikasi non-game dari pengembang yang berpartisipasi karena menawarkan sistem penagihan alternatif untuk pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA),” kata Direktur Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Uni Eropa (UE) Google Estelle Werth.

Baca Juga

Werth menjelaskan sistem penagihan Google Play akan terus diperlukan untuk aplikasi dan game yang didistribusikan melalui Play ke pengguna di luar EEA dan game yang didistribusikan ke pengguna di dalam EEA. Pihaknya berharap dapat memperluas alternatif penagihan untuk pengembang aplikasi game ke pengguna mereka di EEA sebelum tanggal efektif DMA.

Secara nyata, pembeli akan melihat penurunan tiga persen dalam harga pembayaran. Sebagian besar pengembang akan membayar Play Store 12 persen sementara yang lain akan dikenakan biaya 27 persen. Pengembang yang ingin menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga ini di EEA akan tetap berada di Play Store.

DMA mencegah Apple dan Google dari penyedia platform yang mengamanatkan sistem penagihan toko aplikasi dengan denda 10 persen dari total pendapatannya di seluruh dunia. Google mungkin tidak menyukainya, tetapi tidak akan berhadapan langsung dengan UE dan sama sekali tidak melepaskan pasar itu seperti halnya dengan China.

Dilansir Digital Trends, Rabu (20/7/2022), Apple juga diperkirakan akan mengadopsi kebijakan yang sama. Itu sudah dilakukan di Korea Selatan sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, meskipun konsumen dan pengembang akan kehilangan beberapa perlindungan.

“Jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan hak ini, penting untuk dipahami beberapa fitur App Store, seperti Ask to Buy dan Family Sharing, tidak akan tersedia untuk pengguna Anda. Sebagian karena kami tidak dapat memvalidasi pembayaran yang dilakukan di luar Sistem pembayaran pribadi dan aman App Store. Apple tidak akan dapat membantu pengguna dengan pengembalian uang, riwayat pembelian, manajemen langganan, dan masalah lain yang dihadapi saat membeli barang dan layanan digital melalui metode pembelian alternatif. Anda akan bertanggung jawab untuk mengatasi masalah seperti itu,” kata perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement