Rabu 20 Jul 2022 16:11 WIB

Arist Merdeka Siraih Minta JE Dihadirkan dalam Sidang Tuntutan

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait minta JE dihadirkan di sidang pembacaan tuntutan

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait minta JE dihadirkan di sidang pembacaan tuntutan. Wilda Fizriyani
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait minta JE dihadirkan di sidang pembacaan tuntutan. Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, untuk menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan tuntutan.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) mengatakan, meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2022.

Baca Juga

"Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," kata dia.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang. Sehingga, ia mempertanyakan mengapa pada saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa JE tidak didatangkan ke pengadilan.

Sebagai informasi, JE tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan kali ini, yang seharusnya merupakan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ditunda selama satu minggu.

"Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu, tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban," katanya.

Jaksa penuntut Edi Sutomo menjelaskan bahwa alasan mengapa JE tidak dihadirkan secara langsung pada persidangan tersebut dikarenakan saat ini terdakwa tengah menjalani masa tahanan di LP Malang.

JE mengikuti jalannya persidangan secara online dari dalam LP Malang. Selama proses persidangan, JE selalu hadir dikarenakan saat ini terdakwa masih belum ditahan. JE ditahan di LP Malang sejak 11 Juli 2022.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE, yang rencananya akan dibacakan pada 20 Juli 2022, ditunda selama satu minggu ke depan.

Sidang ke-20 yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSMPerlindungan Anak.

Jaksa Kejaksaan Negeri Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam berkas dakwaan korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang dengan inisial SDS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement