Rabu 20 Jul 2022 17:22 WIB

Kepala BNPB: Peternak Terdampak PMK Dapat Bantuan Rp 10 Juta

"Peternak yang ternaknya mati terkena PMK kita berikan bantuan maksimal Rp 10 juta."

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, tim satgas pusat telah menyiapkan anggaran untuk membantu peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga, ternak yang mati mendapatkan penggantian sebesar maksimal Rp 10 juta.

"Peternak yang ternaknya mati terkena PMK kita berikan bantuan maksimal Rp 10 juta," kata Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto usai melaksanakan vaksinasi PMK di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Dalam kunjungan kerja di NTB, Kepala BNPB melakukan vaksinasi di Desa Sukarara dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh ternak. "Vaksin PMK telah kita siapkan untuk NTB sebanyak 1,4 juta dosis," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun mengatakan, pihaknya langsung turun ke masyarakat untuk memastikan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam penanganan kasus PMK di daerah. Ia berharap para peternak mendukung vaksinasi PMK dengan melaporkan ternak yang sehat untuk bisa diberikan vaksin.

Petugas diharapkan bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan masyarakat. "Vaksin ini untuk meningkatkan antibodi ternak," katanya.

Untuk bantuan ternak yang mati terkena PMK itu akan diberikan sesuai dengan rekomendasi daerah. Artinya masyarakat tidak bisa mengklaim sendiri untuk mendapatkan bantuan Rp 10 juta tersebut.

"Peternak yang direkomendasikan oleh dinas di daerah itu yang akan diberikan bantuan. Jangan sampai ternak yang dipotong itu diklaim oleh pedagang," katanya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement