REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak perempuannya. Jangan sampai anak perempuannya lolos dari pengawasan dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma-norma agama dan lingkungan.
Kasus anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berbuat mesum, salah satunya terjadi di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya sudah lebih dulu ditangkap oleh warga yang mengetahui perbuatan tidak terpuji dua orang pasangan tersebut.
"Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana dan sudah diamankan warga, mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut," kata Mursalim, Rabu (20/7).
Pihaknya kemudian mengamankan sepasang remaja yang sedang bermesraan di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Dia menyayangkan, setelah dilakukan pendataan diketahui yang wanitanya masih di bawah umur.
Sepasang laki-laki dan perempuan tersebut berinisial DA (19 tahun), dan IP (15). Diketahui yang wanita tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di salah satu sekolah di Kota Padang.
"Terkait ditemukannya anak di bawah umur melakukan tindakan asusila, kita akan berkoordinasi dengan DP3P2KB Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak," ucap Mursalim.
Mursalim menjelaskan, perbuatan mereka itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut dia, apa yang dilakukan pasangan muda ini sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Mursalim mengimbau, kepada seluruh orang tua agar lebih intens dalam menjaga pergaulan anak-anaknya saat berada di luar rumah.