Jumat 22 Jul 2022 06:01 WIB

Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Ini Alasannya...

Nikita Mirzani cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Bahkan, penangkapan yang dilakukan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) itu, melibatkan tiga personel Polwan.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Selain itu, kata Shinto, penyidik yang melakukan penangkapan tersangka Nikita Mirzani dipastikan mengedepankan sifat humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa tersangka yang merupakan seorang wanita itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.

Menurut Shinto, pertimbangan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani, karena yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung

"Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7) namun tersangka juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," kata Shinto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement