REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk menginapkan wisatawan di kapal-kapal wisata pada malam hari.
"Pemerintah NTT melarang kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo untuk menginapkan wisatawan di atas kapal pada malam hari. Wisatawan yang datang berwisata wajib menginap di Labuan Bajo setelah melakukan wisata di pulau-pulau sekitar Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing ketika dihubungi di Kupang, Jumat (22/7/2022).
Ia mengatakan, Pemerintah NTT menginginkan dampak pembangunan wisata di Kabupaten Manggarai Barat ujung barat Pulau Flores itu tidak hanya dirasakan pelaku usaha kapal wisata, tetapi juga pelaku usaha jasa penginapan dan UMKM di Labuan Bajo.
Menurut dia, apabila wisatawan datang di Labuan Bajo dan langsung naik kapal wisata serta menginap di atas kapal pada malam hari maka masyarakat di daratan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pembangunan pariwisata.
"Kami akan mengatur semuanya sehingga pembangunan wisata di Labuan Bajo berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, kalau wisatawan turun dari pesawat dan langsung naik kapal wisata dan menginap di atas kapal maka tidak berdampak apa pun bagi masyarakat di daratan," katanya.
Ia mengatakan, ratusan unit kapal wisata saat ini beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo untuk mengangkut wisatawan yang berwisata ke pulau-pulau di Manggarai Barat.
"Apabila mau beroperasi di wilayah NTT maka harus ikut aturan di daerah ini, apabila tidak ikut aturan yang ditentukan maka silakan keluar dari wilayah perairan Labuan Bajo," katanya.
Menurut dia, pemerintah NTT sudah menyiapkan berbagai regulasi terkait penataan kawasan wisata di ujung barat Pulau Flores itu.