Jumat 22 Jul 2022 18:40 WIB

Roy Suryo Tersangka dan Laporannya Terhadap Pengunggah Pertama Meme tak Dilanjutkan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme stupa candi Borobudur.

Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo pada Jumat (22/7/2022) ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo pada Jumat (22/7/2022) ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, laporan Roy Suryo untuk kasus yang sama dihentikan prosesnya oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zulpan belum bisa memastikan apakah Roy akan langsung ditahan setelah menyelesaikan proses pemeriksaannya.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan, Jumat sore.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Selain sebagai terlapor, Roy juga membuat laporan terhadap pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Namun, penyidik Polda Metro memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan dengan alasan laporan Roy Suryo tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Itu tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan.

Dalam laporannya sebelumnya, Roy melaporkan tiga akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022. Namun, beberapa hari kemudian, giliran Roy Suryo dilaporkan terkait meme tersebut. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement