REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong pemanfaatan aksara daerah pada perangkat digital di Indonesia.
Berdasarkan data Kemendikbudristek Bahasa daerah di Indonesia berjumlah 718 dan menjadikan Indonesia sebagai 10 negara dengan bahasa daerah terbanyak di dunia.
Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK Molly Prabawaty mengatakan perlu adanya peningkatan kegiatan diseminasi aksara daerah di Indonesia.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2021, Indonesia telah memiliki SNI Fon dan SNI Tata Letak Papan Tombol untuk Aksara Jawa, Sunda,dan Bali. Karenanya, perlu ada peningkatan kesadaran akan kebutuhan aksara daerah di Indonesia.
"Bapak Menko PMK juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Menkominfo dan Bapak Menperin untuk memanfaatkan SNI tersebut pada perangkat digital di Indonesia," kata Molly dikutip dari website Kemenko PMK, Jumat (22/7/2022).
Saat ini baru tujuh aksara yang terdaftar di dalam UNICODE, terdigitalisasi dan digunakan secara terbatas di Indonesia. Meskipun sudah terdaftar, tetapi sampai saat ini belum ada satupun bahasa dan aksara daerah di Indonesia yang terdaftar dalam dokumen Technical Reference Manual for the Standardization of Geographical Names yang diterbitkan oleh UNGEGN (United Nations Group of Expert on Geographical Names).
Molly menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemenperin telah melakukan pembahasan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada peraturan menteri masing-masing.
Dia berharap SNI ini dapat diterapkan melalui TKDN Perangkat Telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga melalui platform digital aksara daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Molly juga berharap, pemerintah Daerah yang aksaranya telah terdaftar seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali diharapkan dapat menyiapkan peraturan daerah sampai ke tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra khususnya Aksara Daerah.
Kemudian, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan dukungan sumber daya dan fasilitas lain yang terkait dengan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
"Serta memfasilitasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dalam hal ini Objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah sesuai PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," ujarnya.