REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Resor (Polres) Karimun membongkar industri rumahan (homeindustry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Salah satu obat yang diproduksinya berefek zat psikotropika.
"Home industryini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan, tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N, dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.
Dia menjelaskan, kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.
Dalam proses pembuatannya, tambah dia, polisi menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.
"Bahan yang digunakan adalah bahan kimia berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter," ucapnya.
Selain itu, katanya, polisi menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang. Seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.
Dari penggerebekan itu, ujar dia, polisi juga mendapatkan barang bukti 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, paparnya, industri rumahan tersebut telah berjalan cukup lama. Obat-obatan yang dihasilkan telah diedarkan di masyarakat.