Ahad 24 Jul 2022 01:14 WIB

Pertambangan tak Berizin Mengepung Indonesia

Pertambangan tanpa izin ini berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pertambangan tak berizin (PETI) banyak bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ribuan pertambangan tanpa izin di Indonesia yang berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial. Upaya pencegahan hingga penindakan terus dilakukan untuk menangani tambang-tambang ilegal tersebut. 

Jumlah Pertambangan Ilegal

Berdasarkan Jenis

- Batubara: 96 lokasi

- Mineral: 2.645 lokasi

Berdasarkan Posisi

- Di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): 480 lokasi

- Di dalam WIUP: 133 lokasi

- Tidak diketahui: 2.128 lokasi

Tenaga kerja yang terlibat: 3,7 juta orang

Dampak Negatif Pertambangan Ilegal

- Menimbulkan potensi banjir dan longsor serta mengurangi kesuburan tanah.

- Menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.

- Mencemari sungai dan merusak hutan.

- Membahayakan keselamatan pekerja.

- Menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi.

- Merugikan penerimaan negara bukan pajak dan pajak daerah.

 

Sumber: Kementerian ESDM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement