Senin 25 Jul 2022 21:35 WIB

Soal Kampanye di Kampus, Ini Catatan dari PAN

Setiap kampus yang mengundang peserta pemilu diminta untuk membuat pakta integritas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PAN Viva Yoga Mauladi.
Foto: Republika/Prayogi
Politikus PAN Viva Yoga Mauladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa PAN setuju dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan peserta pemilu dapat berkampanye di kampus. Namun dalam pelaksanaan nantinya PAN memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan terkait wacana tersebut.

"Pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif," kata Viva kepada Republika.co.id, Senin (25/7).

Baca Juga

Kemudian yang kedua, Viva mengungkapkan bahwa tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis. Selain itu kampanye di kampus dinilai penting

dilakukan agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif.

"Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan," ucapnya.

Ketiga, kampanye di kampus juga mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Menurutnya hal tersebut  akan semakin meningkatkan kualitas pemilu. "PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas," terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyhari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Mengacu pada Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menjelaskan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang  itu apa,  menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, (23/7).

Hasyim menambahkan, dalam penjelasan disebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement