Selasa 26 Jul 2022 14:22 WIB

Semester Pertama 2022, Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Niaga-El

Ditjen PKTN mencatat, 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I-2022. 

Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (kanan).
Foto: Abdan Syakura
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. 

Ditjen PKTN mencatat, 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I-2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).

“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/7/2022).

Veri menambahkan, dominasi sektor niaga-el didorong pembatasan sosial sebagian besar sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja daring. Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektonika/kendaraan bermotor.