Selasa 26 Jul 2022 17:18 WIB

Brigita Manohara Kembalikan Rp 480 Juta ke KPK

Brigita Manohara mengembalikan uang terkait tersangka Bupati Mamberamo Tengah.

Presenter Brigita Purnawati Manohara berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak. Namun, KPK gagal menangkap Ricky yang kabur ke Papua Nugini pada 14 Juni lalu dan saat ini KPK telah memasukan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presenter Brigita Purnawati Manohara berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak. Namun, KPK gagal menangkap Ricky yang kabur ke Papua Nugini pada 14 Juni lalu dan saat ini KPK telah memasukan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang dilakukan Brigita sehari setelah dia diperiksa sebagai saksi di KPK.

"Sudah aku transfer, Rp 480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Brigita yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut. "Itu sudah semua, biar cepat beres," kata dia.

KPK juga telah memeriksa Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.

Uang yang akan dikembalikan tersebut, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. Usai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement