REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten serius menangani persoalan isu pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang akan dihapuskan pada tahun depan. Dia menegaskan bakal memperjuangkan non ASN untuk tetap dipertahankan.
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer dikabarkan bakal dihapuskan mulai 2023 mendatang. Kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Al Muktabar menyebut, persoalan tenaga honorer menjadi pembahasan dalam berbagai pertemuan. Khususnya pada pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi).
"Kami berjuang supaya rekan-rekan (tenaga honorer) bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan," kata Al Muktabar dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Al Muktabar menuturkan, seluruh kepala daerah tengah memikirkan persoalan honorer dan berharap segera ada solusi terbaik dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, menurutnya, peran tenaga honorer sangat penting dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.
"Saat ini kami masih menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.
Al Muktabar meminta para tenaga honorer untuk bersabar dengan permasalahan yang ada. Dia memastikan akan bersungguh-sungguh dalam memperjuangkannya. Para tenaga honorer juga diimbau tetap bekerja sebagaimana mestinya, sembari menunggu keputusan nantinya.