Rabu 27 Jul 2022 12:01 WIB

Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Aparat Kepolisian Disiagakan

Kepolisian mengaku ada potensi kehadiran massa dalam sidang Ade Armando.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ade Armando
Foto: Republika/Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan personel kepolisian disiagakan guna menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (27/7/2022). Pasalnya sidang dengan agenda pemeriksaan Ade Armando sebagai saksi korban dalam kasus pengeroyokan akan berlangsung siang ini.

Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah mengatakan sekitar 30 personel polisi disiagakan guna mengawal sidang di PN Jakpus. Mereka berasal dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus.

Baca Juga

"Estimasi 30 personel. Kami bukan fokus sidang dia (Ade) saja. Tapi pengamanan PN Tipikor secara keseluruhan," kata Ardiansyah kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2022).

Ardiansyah menyampaikan personel kepolisian memang selalu disiagakan guna mengamankan PN Jakpus. Hanya saja, khusus pada sidang hari ini, pihak kepolisian mengamati adanya potensi kehadiran massa dalam sidang Ade Armando.

"Dari kegiatan intelijen, nah ini ada sidang yang massanya kira-kira yang perlu diamankan, perlu dikawal. Nah nanti adalah surat telegram dari pimpinan," ujar Ardiansyah.

Diketahui, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dijadwalkan menghadiri sidang di PN Jakpus terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya. Ade akan memberi keterangan sebagai saksi korban.

Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama. Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement