REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang mengungkap kasus produsen pita cukai palsu rokok yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto di Semarang, Rabu (27/7/2022) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga pelaku beserta sebuah mesin pencetak cukai palsu rokok.
Ia menuturkan tiga tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing ER, EHS, dan MM. Masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta orang yang bertugas menerima pesanan. "Pelaku sudah membuat desain, tapi belum sempat dicetak," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa lembar templat cukai rokok yang akan dicetak. "Satu lembar templat ada 125 pita cukai yang bisa dicetak," katanya.
Menurut dia, jika berhasil tercetak dan beredar maka akan berdampak terhadap masyarakat. "Apalagi kalau kualitas cetakannya bagus, masyarakat akan sulit sekali membedakan," tambahnya.
Para tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ia menambahkan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk penuntutan, sebelum akhirnya disidangkan.